Jumat, 12 Maret 2010

peraturan daerah kalimantan selatan tentang air

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 2 TAHUN 2006
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN
PENCEMARAN AIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
Menimbang :
a. bahwa air sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, perlu dikelola dan dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat sebagai sumber dan penunjang kehidupan;
b. bahwa dalam upaya menjaga kualitas air agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, perlu dikelola dan ditanggulangi kerusakannya melalui pengelolaan dan pengendalian pencemaran air;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomar 15 Tahun 1956 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3225);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3226);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3445)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3838);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3952 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4161 );
14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2000 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2000 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2000 Nomor 14);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
dan
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN
SELATAN PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
4. Bupati adalah Bupati se-Kalimantan Selatan.
5. Walikota adalah Walikota se-Kalimantan Selatan.
6. Instansi yang membidangi Lingkungan Hidup adalah Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian lingkungan hidup.
7. Air adalah semua air yang terdapat di atas, dan di bawah permukaan tanah, kecuali air, laut dan air fosil.
8. Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
9. Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
10. Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya.
11. Mutu Air adalah kondisi kualitas air yang diukur, dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
12. Kelas Air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak, untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu.
13. Kriteria Mutu Air adalah tolak ukur mutu air untuk setiap kelas air.
14. Status Mutu Air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu, dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan.
15. Mutu Air Sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dan atau upaya lainnya dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
16. Daya Tampung Beban Pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.
17. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.
18. Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
19. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat energi, atau komponen yang ada bagi zat atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
20. Limbah Cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh usaha dan atau kegiatan yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan.
21. Limbah Rumah Tangga adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan dari rumah tangga.
22. Instalasi Pengolah Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah instalasi pengolah air limbah yang berfungsi untuk mengolah air limbah-limbah cair yang diharapkan menghasilkan effluent sesuai dengan baku mutu air yang diizinkan.
BAB II
WEWENANG
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang meliputi :
a. mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten / Kota;
b. menyusun rencana pendayagunaan air sesuai fungsi ekonomis, ekologis, nilai-nilai agama dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat;
c. merencanakan potensi pemanfaatan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya baik kualitas maupun kuantitas dan atau fungsi ekologis;
(2) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan kualitas air yang meliputi :
a. sumber air lintas Kabupaten / Kota;
b. menetapkan daya tampung beban pencemaran;
c. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran;
d. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah untuk aplikasi pada tanah;
e. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
f. memantau kualitas air pada sumber air;
g. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang berhak :
a. mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik;
b. mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air;
c. berperan serta dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 4
Dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, setiap orang wajib :
a. mencegah dan mengendalikan terjadinya pencemaran air;
b. memulihkan kualitas air akibat pencemaran;
c. melakukan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya air.
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan wajib memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan pengelolaan kualiatas air dan pengendalian pencemaran air.
Pasal 6
Pemerintah Daerah wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
BAB IV
INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI
Pasal 7
Dalam upaya mewujudkan kelestarian fungsi sumber air, Gubernur melalui instansi terkait menetapkan pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran.
Pasal 8
(1) Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada Gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menetapkan pedoman pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
BAB V
PENGELOLAAN KUALITAS AIR
Bagian Pertama
Klasifikasi Mutu Air
Pasal 9
(1) Klasifikasi Mutu Air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
a. Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b. Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana / sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan dengan kegunaan tersebut;
c. Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
(2) Kriteria mutu air dari tiap kelas peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan sesuai Peraturan Perundangundangan.
Pasal 10
(1) Peruntukan air dan kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, digunakan sebagai dasar untuk penetapan baku mutu air dengan prioritas pemanfaatan :
a. air minum;
b. air untuk kebutuhan rumah tangga;
c. air untuk peternakan, pertanian, dan perkebunan;
d. air untuk industri;
e. air untuk irigasi;
f. air untuk pertambangan;
g. air untuk usaha perkotaan;
h. air untuk kepentingan lainnya.
(2) Urutan peruntukan pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan kondisi setempat.
Bagian Kedua
Baku Mutu Air
Pasal 11


  1. Air pada semua mata air dan pada sumber air yang berada pada kawasan lindung, harus dilindungi mutunya agar tidak menurun kualitasnya yang disebabkan oleh kegiatan manusia.
(2) Kriteria mutu air sesuai rencana pendayagunaan air didasarkan pada hasil pengkajian peruntukan air.
(3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada pedoman yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemantauna Kualitas Air
Pasal 12
Pemantauan kualitas air pada sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten / Kota.
Bagian Keempat
Status Mutu Air
Pasal 13


  1. Status mutu air ditentukan dengan cara membandingkan mutu air dengan baku mutu air.
(2) Status mutu air dinyatakan :
a. cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;
b. baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.
(3) Tingkat status mutu air dilakukan dengan perhitungan tertentu yang ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pengujian Kualitas Air
Pasal 14
(1) Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah di akreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
(2) Pengujian kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara periodik dan terus-menerus serta pada kondisi tertentu.
(3) Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk menteri.
Pasal 15
Gubernur menetapkan laboratoriumrujukan di tingkat Provinsi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
BAB VI
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Bagian Pertama
Perlindungan Kualitas Air
Pasal 16


  1. Perlindungan kualitas air dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas air dan sumber air terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan manusia dan alam.


  2. Perlindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi yang berwenang.
Bagian Kedua
Pencegahan Pencemaran Air
Pasal 17
Pencegahan pencemaran air merupakan upaya untukmenjaga agar kualitas air pada sumber air tetap dapat dipertahankansesuai baku mutu air yang ditetapkan dan atau upaya peningkatan mutu air pada sumber air.
Bagian Ketiga
Penanggulangan Pencemaran Air
Pasal 18
Penanggulangan pencemaran air dilakukan dalam upaya mencegah meluasnya pencemaran pada sumber air melalui pengendalian debit air pada sumber air dan melokalisasi sumber pencemaran pada sumber air.
Bagian Keempat
Pemulihan Kualitas Air
Pasal 19


  1. Pemulihan kualitas air merupakan upaya mengembalikan atau meningkatkan mutu air sesuai mutu air sebelum terjadinya pencemaran pada sumber air.
(2) Kegiatan pemulihan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. pengendalian debit pada sumber air;
b. penggelontoran;
c. pembersihan sumber air dan lingkungan sekitarnya.
Bagian Kelima
Daya Tampung Beban Pencemaran Air
Pasal 20


  1. Gubernur sesuai kewenangannya menetapkan daya tampung pencemaran pada sumber air.
(2) Penetapan daya tampung dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dana, sumber daya manusia, ilmu pengetahuan serta teknologi.
(3) Daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
(4) Dalam hal daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum ditetapkan sesuai ketentuan pada ayat (3), penentuan persyaratan pembuangan air limbah ke sumber air ditetapkan berdasarkan baku mutu air yang telah ditetapkan pada sumber air yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Baku Mutu Air Limbah
Pasal 21
(1) Dalam rangka pengamanan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air agar tidak menimbulkan pencemaran diadakan penetapan baku mutu air limbah.
(2) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
(1) Masuknya suatu unsur pencemaran ke dalam sumber-sumber air yang tidak jelas tempat masuknya dan atau secara teknis tidak dapat ditetapkan baku mutu air limbah, dikendalikan pada faktor penyebabnya.
(2) Perhitungan beban pencemaran masing-masing kegiatan ditentukan dengan mengukur kadar parameter pencemar dan volume air limbah yang bersangkutan.
Bagian Ketujuh
Baku Mutu Air Sasaran
Pasal 23
(1) Dalam rangka peningkatan mutu air pada sumber air perlu ditetapkan baku mutu air sasaran.
(2) Baku mutu air sasaran sebagaimana dimaksud ayat (1) bertujuan agar mutu air pada sumber air mencapai tingkat sesuai dengan peruntukannya.
(3) Peningkatan mutu air sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terus ditingkatkan secara terhadap sampai mencapai kualitas baku mutu yang baik.
BAB VII
PERSYARATAN PERIZINAN
Pasal 24
(1) Setiap kegiatan usaha yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber-sumber air yang melintasi Kabupaten / Kota dan berpotensi menimbulkan dampak pada sumber air harus mendapat izin dari Bupati / Walikota setelah berkoordinasi dengan Gubernur.
(2) Syarat-syarat perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. peta lokasi pembuangan air limbah skala 1 : 5.000;
b. membuat bangunan saluran pembuangan air limbah melalui IPAL, sarana bak kontrol untuk memudahkan;
c. konstruksi bangunan dan saluran pembuangan air limbah wajib mengikuti petunjuk teknis yang diberikan oleh Instansi Teknis;
d. mengolah limbah cair sampai kepada batas syarat baku mutu yang telah ditentukan, sebelum dibuang ke sumber-sumber air;
e. memberikan izin kepada pengawas untuk memasuki lingkungan usaha atau kegiatan dalam melaksanakan tugasnya guna memeriksa peralatan pengolah limbah beserta kelengkapannya;
f. wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui Kepala Bapedalda tentang mutu limbah cair setiap 1 (satu) bulan sekali dari hasil laboratorium lingkungan yang ditunjuk;
g. menanggung biaya pengambilan contoh dan pemeriksaan kualitas mutu air limbah yang dilakukan oleh pengawas secara berkala serta biaya penanggulangan dan pemulihan yang disebabkan oleh pencemaran air akibat usaha / kegiatannya;
h. persyaratan khusus yang ditetapkan untuk masing-masing usaha kegiatan yang membuang air limbah ke sumber-sumber air atau media lingkungan lainnya.
(3) Bupati / Walikota dapat menetapkan persyaratan lain yang sesuai dengan kewenangannya.
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN
Bagian Pertama Pembinaan
Pasal 25
(1) Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan kepada penanggungjawab usaha atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
(2) Pemerintah Provinsi melakukan upaya pengelolaan dan atau pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga.
(3) Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah rumah tangga terpadu.
(4) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Pengawasan dan Pemantauan
Pasal 26
(1) Gubernur melakukan pengawasan dan pemantauan mutu air pada sumber air dan sumber pencemaran.
(2) Dalam melakukan pengawasan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat menunjuk instansi yang tugas dan fungsinya membidangi masalah lingkungan hidup atau pengendalian dampak lingkungan.
(3) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemantauan melibatkan Pemerintah Kabupaten / Kota, dan instansi terkait lainnya.
Pasal 27
Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dilakukan oleh instansi terkait meliputi :
a. pemantauan dan evaluasi perubahan mutu air;
b. pengumpulan dan evaluasi data yang berhubungan dengan pencemaran air;
c. evaluasi laporan tentang pembuangan air limbah dan analisisnya yang dilakukan oleh penanggungjawab kegiatan;
d. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.
Pasal 28
Pelaksana tugas pengawasan dan pemantauan kualitas air limbah pada sumber pencemaran, dilakukan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya meliputi :
a. memeriksa kondisi peralatan pengolahan dan atau peralatan lain yang diperlukan untuk mencegah pencemaran lingkungan ;
b. mengambil contoh air limbah pada sumber pencemaran ;
c. meminta keterangan yang diperlukan untuk mengetahui kualitas dan kuantitas air limbah yang dibuang termasuk proses pengolahannya ;
d. melaporkan hasil pengawasan dan pemantauan.
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai peran yang sama untuk mendapatkan air dengan tetap memperhatikan asas-asas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian.
(2) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi air dan mencegah serta menanggulangi pencemaran air.
(3) Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam upaya peningkatan mutu air pada sumber-sumber air dengan penyampaian informasi dan memberikan saran dan atau pendapat.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 30
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21, Gubernur berwenang menjatuhkan sanksi administrasi.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 31
(1) Pembiayaan pengendalian pencemaran air dan sumber-sumber air akibat usaha dan atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan-ketentuan dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam keadaan force majeure, Pemerintah Daerah dapat menyediakan pembiayaan untuk penanggulangannya sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
Barangs siapa melakukan kegiatan dan atau tindakan yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 33
Pemerintah Provinsi dapat menetapkan Peraturan Daerah Provinsi untuk mengatur :
a. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten / Kota ;
b. baku mutu air yang lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
c. baku mutu air limbah daerah, dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu limbah nasional.
BAB XV
KETENTUAN PEMELIHARAAN
Pasal 34
(1) Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada tanah, maka dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati/Walikota.
(2) Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air dari Bupati/Walikota.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin
Pada tanggal : 15 Maret 2006
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
H . RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin
Pada tanggal 15 Maret 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN,
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2006
NOMOR 2 SERI E NOMOR SERI 1
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 2 TAHUN 2006
TENTANG
PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN
PENCEMARAN AIR
I. UMUM
Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Hal ini berarti bahwa pemanfaatan air untuk berbagai kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi sekarang dan mendatang. Agar air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang diinginkan maka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air di Provinsi Kalimantan Selatan menjadi hal yang sangat penting.
Kegiatan pembangunan yang makin meningkat membawa dampak terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi kehidupan tidak dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini juga berpengaruh terhadap keberadaan sumber daya air dengan menurunnya mutu air sebagai akibat terjadinya pencemaran air oleh adanya usaha atau kegiatan pembangunan yang membuang limbah cairnya ke sumbersumber air. Pencemaran lingkungan dan atau pencemaran air pada akhirnya akan menjadi beban masyarakat banyak atau merupakan beban sosial, yang nantinya masyarakat dan pemerintah pula harus menanggung beban pemulihannya. Keadaan ini mendorong diperlukannya upaya pengendalian pencemaran air, sehingga resiko yang diterima dapat ditekan sekecil mungkin.
Upaya pengendalian pencemaran air tidak dapat dilepaskan dari tindakan pengawasan dan pematuhan agar ketentuan-ketentuan yang telah diatur bisa ditaati. Untuk itu diperlukan suatu perangkat hukum yan mengatur, dimana dicantumkan secara tegas kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha / kegiatan sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam ikut memelihara kelestarian sumber-sumber air, sesuai dengan tanggungjawabnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan pengelolaan kualitas air adalah pengelolaan kualitas air yang dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya yang dilakukan pada :
a. sumber air yang terdapat didalam hutan lindung ;
b. mata air yang terdapat diluar hutan lindung ;
c. akuifer air tanah dalam.
Yang dimaksud dengan pengendalian pencemaran air adalah pengendalian pencemaran air yang dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penaggulangan pencematan air serta pemulihan kulalitas air yang dilakukan diluar :
a. sumber air yang terdapat didalam hutan lindung ;
b. mata air yang terdapat diluar hutan lindung ;
c. akuifer air tanah dalam.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam pengendalian, selain melibatkan instansi terkait dapat pula melibatkan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan, Perusahaan Daerah Air Minum, dan konsultan masalah air.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pengambilan contoh untuk kepentingan pengusaha, biayanya dibebankan kepada pengusaha yang bersangkutan dan dibayarkan ke laboratorium. Apabila hasilnya meragukan instansi yang berwenang yang mengendalikan dampak lingkungan dapat melakukan pengambilan contoh sendiri dengan biaya APBD.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam pengawasa dan pemantauan, disamping instansi-instansi terkait juga melibatkan masyarakat khususnya yang tergabung dalam LSM lingkungan hidup.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pengambilan contoh untuk kepentingan pengusaha biayanya dibebankan kepada pengusaha yang bersangkutan dan dibayarkan ke laboratorium. Apabila hasil tersebut meragukan, instansi yang berwenang yang mengendalikan dampak lingkungan dapat melakukan pengambilan contoh sendiri dengan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang bersangkutan force majeure adalah suatu keadaan terpaksa (darurat).
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.

Sumber :

peraturan air limbah


Bagian Kedua Retribusi Pembuangan Air Limbah
Pasal 24
(1) Setiap orang yang membuang air Iimbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air Iimbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupatenl / Kota dikenakan retribusi.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.

Bagian Ketiga Penangulangan Darurat
Pasal 25
Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya.

Pasal 26
Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka penangung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penangulangan dan pemulihan.

BAB IV PELAPORAN
Pasal 27
(1) Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran ,air, wajib melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
(2) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat
a. tanggal pelaporan;
b. waktu dan tempat;
c. peristiwa yang terjadi;
d. sumber penyebab;
e. perkiraan dampak.
(3) Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam iangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan, wajib meneruskanya kepada Bupati / Walikota / Menteri.
(4) Bupati / Walikota / Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wa,iib negeri melakukan verifikasi untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air dan atau terjadinya pencemaran air
(5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka Bupati / Walikota / Menteri wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran airr serta dampaknya.

Pasal 28
Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (5) Bupati / walikota/Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.

Pasal 29
Setiap penanggung,jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyaimpaikan laporannya kepada Bupati/Walikota/Menteri.

Sumber :

Jumat, 05 Maret 2010

siklus boigeokimia vanadium (V)

UNSUR VANADIUM (V)
SEJARAH
Vanadium adalah unsur kimia dengan lambang V dan nomor atom 23. Ini adalah lembut, abu-abu keperakan, ulet logam transisi. Pembentukan sebuah menstabilkan lapisan oksida logam terhadap oksidasi. Andrés Manuel del Río vanadium menemukannya pada tahun 1801 dengan menganalisis mineral vanadinite, dan menamainya erythronium. Empat tahun kemudian, ia diyakinkan oleh Nils Gabriel Sefström pada tahun 1831. Pada 1831, ahli kimia Swedia, Nils Gabriel Sefström, menemukan kembali unsur oksida yang baru ditemukan saat ia bekerja dengan bijih besi. Kemudian pada tahun yang sama, Friedrich Wöhler dikonfirmasi sebelumnya del Río bekerja. Sefström memilih nama yang diawali dengan V, yang tidak ditugaskan untuk setiap elemen. Dia memanggil unsur vanadium setelah Vanadis (nama lain untuk Freya, yang Norse dewi keindahan dan kesuburan), karena banyaknya berwarna indah senyawa kimia yang dihasilkan. Pada 1831, para ahli geologi George William Featherstonhaugh menyarankan agar vanadium harus diganti "rionium" setelah del Río, namun saran ini tidak diikuti.
Isolasi logam vanadium ternyata sulit. Pada 1831, Berzelius melaporkan produksi logam, tapi Henry Enfield Roscoe Berzelius telah menunjukkan bahwa sebenarnya menghasilkan nitrida, vanadium nitrida (VN). Roscoe akhirnya menghasilkan logam pada tahun 1867 oleh pengurangan vanadium (III) klorida, VCL 3, dengan hidrogen. Pada tahun 1927, vanadium murni diproduksi dengan mengurangi vanadium pentoxide dengan kalsium. Yang pertama industri skala besar penggunaan vanadium dalam baja ditemukan di chassis dari Ford Model T, terinspirasi oleh mobil balap Perancis. Baja vanadium diperbolehkan untuk mengurangi berat badan sekaligus meningkatkan kekuatan tarik.



KARAKTERISTIK VANADIUM (V)
Vanadium bersifat lembut, ulet, perak abu-abu logam. Hal ini baik ketahanan terhadap korosi dan stabil terhadap alkali, sulfat dan asam klorida. Hal ini teroksidasi di udara sekitar 933 K (660 ° C, 1220 ° F), meskipun suatu bentuk lapisan oksida bahkan pada suhu kamar.

ISOTOP VANADIUM (V)
Vanadium alami terdiri dari satu stabil isotop 51 V dan salah satu isotop radioaktif 50 V. Yang terakhir ini memiliki paruh 1,5 × 10 17 tahun dan kelimpahan alam 0,25%. 51 V memiliki spin dari 7 / 2 yang berguna untuk spektroskopi NMR. Sejumlah dari 24 buatan radioisotop telah ditandai, berkisar nomor massa 40-65. Yang paling stabil isotop ini adalah 49 V dengan paruh 330 hari, dan 48 V dengan paruh 15,9735 hari. Semua sisa radioaktif isotop memiliki paruh lebih pendek dari satu jam, yang kebanyakan di bawah 10 detik. Minimal 4 isotop memiliki bersemangat metastabil negara. Electron ambil adalah utama modus peluruhan untuk isotop lebih ringan daripada 51 V. Untuk yang lebih berat, modus yang paling umum adalah peluruhan beta. Reaksi menangkap elektron mengarah pada pembentukan elemen 22 (titanium) isotop, sedangkan untuk peluruhan beta, itu mengarah pada unsur 24 (krom) isotop.

SIKLUS BIOGEOKIMIA VANADIUM (V)
Vanadium memainkan peran yang sangat terbatas dalam biologi. Sebuah mengandung vanadium nitrogenase digunakan oleh beberapa pengikat nitrogen mikro-organisme. Vanadium penting untuk ascidians atau menyemprotkan laut di chromagen vanadium protein. Konsentrasi vanadium di dalam darah mereka lebih dari 100 kali lebih tinggi daripada konsentrasi vanadium dalam air laut di sekitar mereka. Ayam juga diketahui membutuhkan vanadium dalam jumlah yang sangat kecil dan mengakibatkan berkurangnya kekurangan pertumbuhan dan gangguan reproduksi. vanadium digunakan untuk suplemen makanan, terutama untuk meningkatkan insulin sensitivitas dan tubuh-bangunan. Apakah itu bekerja untuk tujuan yang terakhir tidak terbukti, dan ada beberapa bukti bahwa atlet yang memakainya adalah hanya mengalami efek plasebo. Vanadyl sulfat dapat memperbaiki kontrol glukosa pada penderita diabetes tipe 2. Selain itu, decavanadate dan oxovanadates adalah spesies yang berpotensi memiliki banyak aktivitas dan biologis yang telah berhasil digunakan sebagai alat dalam pemahaman dari beberapa proses biokimia.
Sepuluh persen dari sel darah pigmen dari mentimun laut adalah vanadium. Sama seperti kepiting ladam memiliki darah biru karena tembaga di hemocyanin, dan hewan darat memiliki darah merah dari besi dalam hemoglobin, darah mentimun laut berwarna kuning karena vanadium dalam vanabin pigmen. Meskipun demikian, ada tidak ada bukti bahwa vanabins membawa oksigen, berbeda dengan hemoglobin dan hemocyanin. Beberapa spesies macrofungi, yaitu Amanita muscaria dan spesies terkait, mengumpulkan vanadium (sampai 500 mg / kg berat kering). Vanadium hadir dalam kompleks koordinasi, amavadin, dalam tubuh buah jamur. Namun, biologis pentingnya proses akumulasi tidak diketahui.
Tanaman mengambil air,sinar matahari dan vanadium ( sebagai unsure hara ) dengan menggunakan sinar matahari untuk membuat karbohidrat, lemak dan protein dan oksigen dipancarkan ke udara yang kita hirup.
manusia makan bahan tumbuhan, yang mengandung vanadium(buncis, bawang pitih. Manusia membutuhkan vanadium dalam jumlah sedikit yaitu 0,004 ml. kegunaan vanadium dlam tubuh manusia antara lain :
Membantu mengatur gula dalam darah darah.
Mempercepat pemulihan sel otot setelah latihan berat.
Meningkatkan penyerapan gula dan protein kedalam sel otot.

Senyawa vanadium diserap melalui sistem pencernaan. Inhalasi eksposur untuk vanadium dan hasil senyawa vanadium dapat efek yang merugikan pada sistem pernapasan. Dari data kuantitatif tidak cukup untuk memperoleh subchronic atau kronis referensi inhalasi dosis. Efek lain telah dilaporkan setelah paparan lisan atau terhirup pada parameter darah, di hati pada perkembangan neurologis pada tikus, dan organ lainnya
Semua senyawa vanadium harus dianggap beracun. Tetravalent VOSO4 telah dilaporkan menjadi lebih beracun daripada trivalen V2O3. The Occupational Safety and Health Administration (OSHA) telah menetapkan batas pemaparan 0,05 mg / m 3 untuk vanadium pentoxide debu dan 0,1 mg / m 3 untuk vanadium pentoxide asap di udara tempat kerja untuk sebuah 8-jam hari kerja, 40-jam kerja dalam seminggu. [56] The National Institute untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (NIOSH) merekomendasikan bahwa 35 mg / m 3 vanadium dipertimbangkan segera membahayakan kehidupan dan kesehatan. Ini adalah tingkat pemaparan bahan kimia yang cenderung menimbulkan masalah kesehatan permanen atau kematian.

Ada sedikit bukti bahwa vanadium atau senyawa vanadium reproduksi racun atau teratogen. Pentoxide vanadium dilaporkan karsinogenik pada tikus jantan dan laki-laki dan perempuan tikus dengan terhirup dalam studi NTP, meskipun interpretasi hasil baru-baru ini telah diperdebatkan. Vanadium belum diklasifikasikan sebagai untuk carcinogenicity oleh Amerika Serikat Environmental Protection Agency.


REFRENSI
http://www.rsc.org/chemistryworld
Http://www.Chem-Is-Try.Org

siklus boigeokimia vanadium (V)

UNSUR VANADIUM (V)
SEJARAH
Vanadium adalah unsur kimia dengan lambang V dan nomor atom 23. Ini adalah lembut, abu-abu keperakan, ulet logam transisi. Pembentukan sebuah menstabilkan lapisan oksida logam terhadap oksidasi. Andrés Manuel del Río vanadium menemukannya pada tahun 1801 dengan menganalisis mineral vanadinite, dan menamainya erythronium. Empat tahun kemudian, ia diyakinkan oleh Nils Gabriel Sefström pada tahun 1831. Pada 1831, ahli kimia Swedia, Nils Gabriel Sefström, menemukan kembali unsur oksida yang baru ditemukan saat ia bekerja dengan bijih besi. Kemudian pada tahun yang sama, Friedrich Wöhler dikonfirmasi sebelumnya del Río bekerja. Sefström memilih nama yang diawali dengan V, yang tidak ditugaskan untuk setiap elemen. Dia memanggil unsur vanadium setelah Vanadis (nama lain untuk Freya, yang Norse dewi keindahan dan kesuburan), karena banyaknya berwarna indah senyawa kimia yang dihasilkan. Pada 1831, para ahli geologi George William Featherstonhaugh menyarankan agar vanadium harus diganti "rionium" setelah del Río, namun saran ini tidak diikuti.
Isolasi logam vanadium ternyata sulit. Pada 1831, Berzelius melaporkan produksi logam, tapi Henry Enfield Roscoe Berzelius telah menunjukkan bahwa sebenarnya menghasilkan nitrida, vanadium nitrida (VN). Roscoe akhirnya menghasilkan logam pada tahun 1867 oleh pengurangan vanadium (III) klorida, VCL 3, dengan hidrogen. Pada tahun 1927, vanadium murni diproduksi dengan mengurangi vanadium pentoxide dengan kalsium. Yang pertama industri skala besar penggunaan vanadium dalam baja ditemukan di chassis dari Ford Model T, terinspirasi oleh mobil balap Perancis. Baja vanadium diperbolehkan untuk mengurangi berat badan sekaligus meningkatkan kekuatan tarik.



KARAKTERISTIK VANADIUM (V)
Vanadium bersifat lembut, ulet, perak abu-abu logam. Hal ini baik ketahanan terhadap korosi dan stabil terhadap alkali, sulfat dan asam klorida. Hal ini teroksidasi di udara sekitar 933 K (660 ° C, 1220 ° F), meskipun suatu bentuk lapisan oksida bahkan pada suhu kamar.

ISOTOP VANADIUM (V)
Vanadium alami terdiri dari satu stabil isotop 51 V dan salah satu isotop radioaktif 50 V. Yang terakhir ini memiliki paruh 1,5 × 10 17 tahun dan kelimpahan alam 0,25%. 51 V memiliki spin dari 7 / 2 yang berguna untuk spektroskopi NMR. Sejumlah dari 24 buatan radioisotop telah ditandai, berkisar nomor massa 40-65. Yang paling stabil isotop ini adalah 49 V dengan paruh 330 hari, dan 48 V dengan paruh 15,9735 hari. Semua sisa radioaktif isotop memiliki paruh lebih pendek dari satu jam, yang kebanyakan di bawah 10 detik. Minimal 4 isotop memiliki bersemangat metastabil negara. Electron ambil adalah utama modus peluruhan untuk isotop lebih ringan daripada 51 V. Untuk yang lebih berat, modus yang paling umum adalah peluruhan beta. Reaksi menangkap elektron mengarah pada pembentukan elemen 22 (titanium) isotop, sedangkan untuk peluruhan beta, itu mengarah pada unsur 24 (krom) isotop.

SIKLUS BIOGEOKIMIA VANADIUM (V)
Vanadium memainkan peran yang sangat terbatas dalam biologi. Sebuah mengandung vanadium nitrogenase digunakan oleh beberapa pengikat nitrogen mikro-organisme. Vanadium penting untuk ascidians atau menyemprotkan laut di chromagen vanadium protein. Konsentrasi vanadium di dalam darah mereka lebih dari 100 kali lebih tinggi daripada konsentrasi vanadium dalam air laut di sekitar mereka. Ayam juga diketahui membutuhkan vanadium dalam jumlah yang sangat kecil dan mengakibatkan berkurangnya kekurangan pertumbuhan dan gangguan reproduksi. vanadium digunakan untuk suplemen makanan, terutama untuk meningkatkan insulin sensitivitas dan tubuh-bangunan. Apakah itu bekerja untuk tujuan yang terakhir tidak terbukti, dan ada beberapa bukti bahwa atlet yang memakainya adalah hanya mengalami efek plasebo. Vanadyl sulfat dapat memperbaiki kontrol glukosa pada penderita diabetes tipe 2. Selain itu, decavanadate dan oxovanadates adalah spesies yang berpotensi memiliki banyak aktivitas dan biologis yang telah berhasil digunakan sebagai alat dalam pemahaman dari beberapa proses biokimia.
Sepuluh persen dari sel darah pigmen dari mentimun laut adalah vanadium. Sama seperti kepiting ladam memiliki darah biru karena tembaga di hemocyanin, dan hewan darat memiliki darah merah dari besi dalam hemoglobin, darah mentimun laut berwarna kuning karena vanadium dalam vanabin pigmen. Meskipun demikian, ada tidak ada bukti bahwa vanabins membawa oksigen, berbeda dengan hemoglobin dan hemocyanin. Beberapa spesies macrofungi, yaitu Amanita muscaria dan spesies terkait, mengumpulkan vanadium (sampai 500 mg / kg berat kering). Vanadium hadir dalam kompleks koordinasi, amavadin, dalam tubuh buah jamur. Namun, biologis pentingnya proses akumulasi tidak diketahui.
Tanaman mengambil air,sinar matahari dan vanadium ( sebagai unsure hara ) dengan menggunakan sinar matahari untuk membuat karbohidrat, lemak dan protein dan oksigen dipancarkan ke udara yang kita hirup.
manusia makan bahan tumbuhan, yang mengandung vanadium(buncis, bawang pitih. Manusia membutuhkan vanadium dalam jumlah sedikit yaitu 0,004 ml. kegunaan vanadium dlam tubuh manusia antara lain :
Membantu mengatur gula dalam darah darah.
Mempercepat pemulihan sel otot setelah latihan berat.
Meningkatkan penyerapan gula dan protein kedalam sel otot.

Senyawa vanadium diserap melalui sistem pencernaan. Inhalasi eksposur untuk vanadium dan hasil senyawa vanadium dapat efek yang merugikan pada sistem pernapasan. Dari data kuantitatif tidak cukup untuk memperoleh subchronic atau kronis referensi inhalasi dosis. Efek lain telah dilaporkan setelah paparan lisan atau terhirup pada parameter darah, di hati pada perkembangan neurologis pada tikus, dan organ lainnya
Semua senyawa vanadium harus dianggap beracun. Tetravalent VOSO4 telah dilaporkan menjadi lebih beracun daripada trivalen V2O3. The Occupational Safety and Health Administration (OSHA) telah menetapkan batas pemaparan 0,05 mg / m 3 untuk vanadium pentoxide debu dan 0,1 mg / m 3 untuk vanadium pentoxide asap di udara tempat kerja untuk sebuah 8-jam hari kerja, 40-jam kerja dalam seminggu. [56] The National Institute untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (NIOSH) merekomendasikan bahwa 35 mg / m 3 vanadium dipertimbangkan segera membahayakan kehidupan dan kesehatan. Ini adalah tingkat pemaparan bahan kimia yang cenderung menimbulkan masalah kesehatan permanen atau kematian.

Ada sedikit bukti bahwa vanadium atau senyawa vanadium reproduksi racun atau teratogen. Pentoxide vanadium dilaporkan karsinogenik pada tikus jantan dan laki-laki dan perempuan tikus dengan terhirup dalam studi NTP, meskipun interpretasi hasil baru-baru ini telah diperdebatkan. Vanadium belum diklasifikasikan sebagai untuk carcinogenicity oleh Amerika Serikat Environmental Protection Agency.


REFRENSI

Selasa, 02 Maret 2010

pencemaran di meuse valley

Pencemaran udara Meusse Valley
BAB I
PENDAHULUAN

1.Latar Belakang
Pencemaran udara dapat didefinisikan sebagai hadirnya kontaminan diruang terbuka, dengan konsentrasi dan durasi yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan gangguan, merugikan atau berpotensi merugikan terhadap kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan atau benda-benda dan mempengaruhi kenyamanan hidup.
Pengaruh polusi udara terhadap kesehatan dapat dilihat pada kota-kota di negara maju seperti Meuse Valley, Belgia tahun 1930 di mana terjadi peningkatan angka kematian (mortalitas) dan kesakitan (morbiditas) akibat polusi udara yang berakibat pada penurunan produktivitas dan peningkatan pembiayaan kesehatan. Oleh sebab itu polusi udara juga merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang cukup penting.
Pembuatan baja di sepanjang Sungai Meuse di Ougrée, dekat Liège The sillon industriel adalah daerah industri penuh pertama di benua Eropa. bencana akan diingat. Pada awal Desember, 1930 kabut tebal terhampar di sebagian besar Belgia. Beberapa ribu kasus serangan paru akut terjadi di lembah padat penduduknya timur Meuse Liege, dan terdapat 60 kematian.
Sebuah Investigasi Komisi Belgia mendapatkan kesimpulan bahwa penyebabnya adalah produk beracun dalam gas limbah dari banyak pabrik-pabrik di lembah, dalam hubungannya dengan kondisi iklim yang tidak biasa . Mustahil untuk menunjukkan zat atau senyawa kimia sebagai penyebab, tetapi Komisi berpendapat bahwa bencana disebabkan oleh sulfur dioksida (SO2) yang dihasilkan oleh pabrik.

2.Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut diatas, tulisan ini secara khusus akan membahas permasalahan :
a)Penyebab utama pencemaran udara di Meuse Valley ?
b)Dampak dari pencemaran udara di Meuse Valley ?

3.Tujuan
Tujuan secara umum dari makalah ini adalah untuk mengetahui penyebab utama terjadinya pencemaran udara di Meuse Valley, jumlah korban, dan dampak dari pencemaran udara tersebut. Agar dapat menjadi referensi untuk mengatasi permasalahan pencemaran udara saat ini di Negara-negara industry.











BAB II
PEMBAHASAN

1.Sejarah
Pada awal Desember 1930, kabut tebal terhampar disebagian besar Belgia. Beberapa kasus paru akut terjadi di Meuse Valley yang padat penduduk dan terdapat 60 kematian. Sebuah investigasi komisi Belgia menyimpulkan bahwa penyebabnya adalah produk beracun dalam gas limbah dari pabrik-pabrik di Meuse Valley yang menyebabkan perubahan iklim. Komisi Belgia berpendapat bahwa perubahan klim tersebut diakibatkan oleh sulfur dioksida (SO2) dan senyawa gas fluorin yang ditemukan di pabrik-pabrik industry.
Kabut terdapat diseluruh Belgia, terutama di Meuse Valley. Kasus penyakit mulai terjadi pada 3 desember, setelah kabut berlangsung selama dua hari dan beberapa jam setelah itu mencapai kepadatan maksimal. Dalam tiga hari terdapat 60 kematian.
Dalam kasus-kasus fatal yang akut insufisiensi sirkulasi ditetapkan dalam, dengan denyut nadi cepat dan miskin, wajah pucat - lebih jarang cyanotic - dan merupakan perluasan dari dulness jantung. Stethoscopy dari paru-paru memberikan tanda-tanda bronkitis, tetapi bukan pneumonia . Gejala lain ada catatan perubahan dalam nada suara, meningkat menjadi serak, mual, kadang-kadang muntah, dan lachrymation.
Korban kabut adalah kebanyakan orang tua, atau orang-orang yang paru-paru atau jantung sudah lemah, akan tetapi individu-individu yang lebih muda, sebelumnya cukup sehat, juga di antara mereka yang menjadi sakit parah. Beberapa dari mereka yang diserang tidak meninggalkan rumah mereka selama berhari-hari berkabut. Ternak menjadi sakit dibyres, dengan gejala sebagai berikut: meningkat dan dangkal pernapasan, kegelisahan, akut paru-paru, sianosis dari mebranes lendir, kadang-kadang kematian.
Sangat sedikit penyelidikan pekerjaan dilakukan selama hari-hari pertama bencana. Sepuluh bedah mayat, ujian dibuat antara Desember 7 dan 11. Mayat-mayat itu ditemukan berada dalam keadaan yang luar biasa baik pemeliharaan. Berdifusi hyperemia dari selaput lendir diamati pada trakea dan bronkus yang lebih besar, dan possibily dalam laring juga. Kecil sekali pemeriksaan dari trakea dan bronkial selaput lendir desquamation mengungkapkan epitel lokal, dan dilatasi vaskular degeneratif fenomena dalam bentuk cacat menodai dari sel-sel dari lapisan dangkal. Praktis tak ada pendarahan, dan hanya di sana-sini sedikit leucocytes efusi dari kapal. Banyak partikel jelaga ditemukan di alveoli paru-paru dan di samping itu, mikroskop mengungkapkan area terbatas dengan moderat edema, perdarahan, dan desquamation dari epitel alveolar, organ-organ lain normal dan tidak ada yang sama hasilnya negatif dari tiba di spektroskopi pemeriksaan darah dan menyeluruh analisis kimia darah dan organ. Komisi Investigasi Oleh karena itu menyimpulkan bahwa agen aktif telah menjadi racun iritasi lokal tanpa tindakan terpencil setelah penyerapan.

2.Fluor Akut
Pada saat bencana, toksisitas senyawa fluor tidak banyak dikenal. Dalam kimia, fluor adalah unsur yang sangat aktif. Dari senyawa memiliki kemampuan menonjol untuk membentuk kompleks. Biologis, juga senyawa-senyawanya sangat aktif, karena selain efek korosif lokal pada kulit dan selaput lendir (dikaitkan dengan asam fluorida tak terdisosiasi-molekul), mempunyai efek yang ditandai protoplasma, efek toksik tertentu, mekanisme yang hanya sebagian diketahui. Termasuk kemungkinan presipitasi kalsium, tindakan pada proses enzimatik, kombinasi dengan albumin.
Pada periode 1873-1935 terjadi 112 kasus keracunan akut peroral dengan natrium fluorida (NaF), natrium fluosilicate (Na2SiF6), asam fluorida (HF) atau asam fluosilicic (H2SiF6), dan berakibat fatal. Natrium fluorida atau natrium fluosilicate, meskipun dalam beberapa hal itu adalah serendah 0,2-0,7 g. natrium fluosilicate untuk orang dewasa (10, 11). Tingkat penyerapan sangat penting.
Gejala keracunan lokal sebagian dari saluran gastrointestinal (muntah, sering sanguinolent, nyeri perut, diare), sebagian karena penyerapan. Alternatif menyakitkan kejang dan pareses, kelemahan, haus, air liur dan keringat yang berlebihan. Kematian biasanya terjadi dalam beberapa jam dengan dyspnea dan gagal meningkatkan denyut. Wajah pucat atau mungkin cyanotic. Selain dari korosi di saluran gastro-intestinal, pos bedah mayat ditemukan sangat sedikit. Pemeriksaan mikroskopis dapat mengungkapkan lebih atau kurang menonjol fenomena degenerasi pada organ parenchymatous (khususnya hati dan ginjal). Menurut penelitian oleh Tappeiner, Schulz dan Muehlberger, dosis minimal letalis untuk mamalia yang biasa digunakan di laboratorium adalah 0,05-0,2 g. natrium fluorida per kg perorally diberikan. Demikian akan muncul bahwa manusia adalah lebih sensitif terhadap senyawa fluor daripada mamalia lain.
Menurut toksisitas, fluor senyawa gas tertentu diutamakan, terutama hidrogen fluorida, silikon tetrafluorida (SiF4) dan larutan berair, yang semuanya mudah diserap dari selaput lendir. Dengan air, silikon tetrafluorida dikonversi dengan cara berikut:
2SiF4 + 2H2O> H2SiF6 + 2HF + SiO2
Efek dari senyawa gas fluor dikenal di industri dan di antara ahli kimia bekerja dengan fluor. Cameron pada tahun 1887 menggambarkan dua kasus fatal akut keracunan fluor superfosfat di antara pekerja, yang telah menghabiskan masa yang singkat di ruangan tempat fosfat mentah disimpan setelah mengobati dengan asam sulfat ( "ruang kerja"). Gejala-gejalanya bekerja pernapasan, muntah , sianosis, dan kematian setelah beberapa jam. Pasca-bedah mayat diturunkan hyperemia edema dan paru-paru. Analisis menunjukkan adanya fluor dan jumlah besar silicic koloid asam (SiO2), mungkin disimpan di dalam bronkus oleh dekomposisi tetrafluorida silikon. Dalam sebuah pabrik Jerman yang bekerja di produksi electrolytic berilium, Weber dan Engelhardt diamati dyspnea, sianosis dan kelemahan umum di antara para pekerja. Pemeriksaan fisik memberi tanda-tanda bronchiolitis. Para pekerja yang terkena efek dari fluorida hidrogen dan silikon tetrafluorida. Frostad baru-baru ini dijelaskan akut dengan gejala keracunan fluor seperti orang asma bronkial, dan ditandai efek pada kondisi umum pekerja di sebuah pabrik aluminium Norwegia, di mana senyawa fluorin gas berasal dari pencairan mandi yang terbuka.
Beberapa penyelidikan eksperimental yang ada, oleh Ronzani, Machle et al, pada gas efek dari senyawa fluor, konfirmasikan pengalaman klinis. Seperti iritasi lokal lain gas, hidrogen fluorida menyebabkan bersin, lachrymation dan batuk. Kematian terjadi dengan kegelisahan dan peningkatan dyspnea. Universal kejang kadang-kadang hadir dalam kasus-kasus keracunan berkembang dengan cepat, tetapi tidak hadir dalam bentuk yang berlarut-larut. Tetrafluorida silikon memiliki efek yang sama. Ronzani menemukan bahwa kelinci-babi meninggal setelah 24 jam menghirup 0,03 mg. / L. hidrogen fluorida, yang merupakan konsentrasi mematikan terendah. Bedah mayat temuan fenomena iritasi akut pada bagian atas saluran udara, serta bronkopneumonia dengan pendarahan dan edema. Tidak disebutkan terbuat dari perubahan organ lain. Eksperimen manusia, respirasi dari 0,026 mg. / L. hidrogen fluorida tidak menyenangkan, tetapi ditoleransi selama beberapa menit. Berkepanjangan respirasi dari sekitar 0,01 mg. / L. pada binatang menyebabkan kekurusan, anemia dan organ paru-paru selain perubahan degenerasi.

3.Ciri-ciri Fluor Kronis
fluor kronis memiliki ciri khas dan gejala yang sangat baik yang terlokalisasi di osseus gigi dan sistem atau yang lebih bersifat umum.
a)Gigi
Penelanan dari senyawa fluor menyebabkan perubahan degeneratif pada gigi atau bagian-bagian gigi yang mengeras karena kapur selama periode pencernaan. Dalam kasus paling ringan enamel adalah buram, pasi-putih. Ketika lebih serius terpengaruh ada pigmentasi gelap dari enamel dan kekerasan gigi berkurang. Penyakit ini paling dikenal sebagai "gigi berbintik-bintik," yang terjadi pada manusia di daerah-daerah di mana air minum mengandung 1 mg. fluor per liter atau lebih. Sayang gigi ini juga telah diamati dalam herbivorants, dan dikenal sebagai "darmous" dan "gaddur". Hal ini mudah diproduksi dalam tikus, yang tumbuh gigi seri dari pulps gigih.
b)Tulang
Fluorin memiliki khas, efek ganda pada sistem osseus, karena kita tahu dari kedua yang menyebar dengan ligamentum osteosclerosis kalsifikasi di cryolite pekerja, mirip osteomalasia, ternak . Osteosclerosis ini, yang sejauh ini telah diamati hanya pada individu dewasa, ada di dalam semua kemungkinan disebabkan oleh dosis yang relatif kecil dari fluor, sedangkan osteomalasia memerlukan satu yang relatif tinggi. Masih ada banyak ketidakjelasan untuk menjadi jelas. Di bawah mikroskop, tulang dicirikan oleh matriks organik yang tidak teratur dan kalsifikasi anomali, di mana garam kalsium yang disimpan dalam bentuk butiran atau benjolan.

c)Kondisi umum
Dalam dosis fluor yang relatif besar menyebabkan, antara lain kondisi, kehilangan berat badan, asupan makanan yang lebih rendah, anemia dan beberapa gejala kulit dan mata (kasar, berantakan mantel, pertumbuhan abnormal, conjunctival ketakutan dipotret dan sekresi). Terminal Hasilnya adalah kondisi yang kurus bisa disertai dengan tanda-tanda yang nyata atau laten tetany. Pemeriksaan postmortem menunjukkan lebih atau kurang menonjol perubahan degeneratif dari parenchymatous organ, termasuk sumsum tulang.


4.Kasus Keracunan Flour
Penyebab bencana Meuse Valley menyebutkan beberapa bentuk khusus dari keracunan fluor. Ketika sebuah pabrik menggunakan bahan baku yang mengandung fluor, limbah mungkin berisi gas hidrogen fluorida dalam keadaan tertentu. Jika silikat atau kuarsa hadir seperti ini sangat sering terjadi dalam praktek ada juga dapat menjadi emanasi tetrafluorida silikon. Kelembaban udara, hidrolisis parsial tetrafluorida silikon untuk fluosilicic hidrogen fluorida dan asam, dan ini sangat aktif senyawa kemudian dalam bentuk atomized dengan permukaan yang besar. Kemampuan mereka untuk membentuk kabut digunakan bersama-sama dengan asam sulfat dan asam hydrofluric, tetapi toksisitas mereka jauh lebih besar. Kabut tebal ini hanya bubar perlahan-lahan, dan oleh karena itu mampu vegetasi corroding dalam keadaan di mana udara diperbarui dengan susah payah. Kerusakan tanaman oleh senyawa fluor telah dijelaskan berkali-kali dari daerah-daerah tertentu axound pabrik-pabrik di Eropa: superfosfat bekerja 1891-96, 1895, 1896, 1931. Aluminium pabrik 1911-18, 1934, 1936. Kimia bekerja 1896, 1902 (34), 1931. Tembaga bekerja 1883. Besi foundries 1931 dan brickworks 1913. Kerusakan pada tanaman ini tidak dikenal secara luas. Dalam masalah asap industri, para penyelidik telah tertarik terutama dalam terjadinya produk limbah belerang (S02, S03), dan hanya sedikit di fluor. Tanaman di lingkungan pabrik yang berkarat oleh fluoric gas, hal itu terjadi yang sekunder, seperti penyakit osteomalasia terjadi di antara herbivorants merumput di sana. Gejala tersebut kekurusan sampai cachexia merasuk, kaku, susah payah berjalan, mungkin gelisah dan kejang otot, nodose thickenings dari tulang ekstremitas khususnya, dan sering patah tulang spontan. Dalam contoh berikut ini sekunder, keracunan fluor kronis ternak telah terlibat, hanya kasus pertama menjadi agak ragu-ragu.



5.Analisis Keracunan Flour
i.Gejala yang dikembangkan menunjukkan adanya suatu racun yang sangat beracun dengan konsentrasi yang sebenarnya moderat mempunyai efek lokal dan efek umum. Bahwa efek lokal masih kecil diucapkan muncul dari kenyataan bahwa batuk atau kecenderungan untuk batuk, lachrymation adalah langka dan tidak diucapkan fenomena (terutama menonjol sekitar Engis), dan yang paling sering iritasi laring hanya menyebabkan perubahan dalam nada suara dan tidak ditandai suara serak. Hal yang sama ditunjukkan oleh satu-satunya perubahan yang diamati dalam bronki dan paru-paru pada bedah mayat. Salah satu fakta penting adalah bahwa tidak ada lagi kematian terjadi segera setelah kabut terangkat, dan bahwa yang selamat, pulih sangat cepat dalam perjalanan beberapa hari. Hal ini juga menyatakan bahwa gejala dengan cepat mereda ketika orang naik ke bukit-bukit yang mengelilingi lembah dan dengan demikian dapat melampaui kabut. Kesimpulan harus ditarik bahwa racun mempunyai efek sistemik umum yang kuat setelah penyerapan, dan bahwa efek racun yang sangat cepat berakhir saat suplai berhenti. Akut kegagalan sirkulasi dan kematian yang cepat juga menunjukkan efek umum yang parah.
Hasil yang amat kecil dari necropsies, yang dibuat 3 sampai 6 hari setelah kematian, tidak lebih bertentangan dengan pendapat di atas dari hasil negatif dari analisis kimia. Mikroskopis perubahan dalam protoplasma sel dapat diabaikan, penentuan kuantitatif fluor adalah masalah yang sulit. Dalam penjelasan tentang kelemahan jantung akut Komisi maju suatu hipotesis yang bagi saya tampaknya tidak mencukupi dan terutama spekulatif, perdarahan mikroskopis yang menyebar di jaringan paru-paru adalah tanda-tanda hipertensi dalam sirkulasi paru-paru, serangan asma berkurang menyebabkan sirkulasi di sungai yang lebih besar, dengan akibat iskemia dari miokardium. Di sini kita harus ingat bahwa orang yang sehat juga meninggal, walaupun jumlah mereka kecil, dan bahwa dalam persentase yang besar dari orang-orang menyerang (dan ternak) dyspnea adalah dalam bentuk kontinu polypnea, dan bukan dari asma bronkial. Diamati perdarahan di paru-paru tidak diragukan lagi ekspresif efek lokal, sedangkan hati kelemahan tersebut disebabkan oleh efek toksik serap (jantung? Pembuluh?). Dalam tanda-tanda kemabukan tidak ada indikasi bahwa hal itu mungkin belum akut keracunan fluor, tetapi banyak yang mendukung asumsi tersebut.

ii.Dari 27 pabrik di daerah itu, tidak kurang dari 15 adalah kategori yang menangani bahan baku yang mengandung fluor atau menggunakan penambahan senyawa fluor untuk bahan baku, dan karenanya mampu memberikan fluor dari senyawa gas (SiF4 , HF). Baja dan logam dalam bekerja, fluorspar (CaF2) secara luas digunakan sebagai fluks dalam proses peleburan. Hal ini berlaku baik untuk besi menyempurnakan (Thomas, Bessemer dan Siemens-Martin proses) dan pendirian besi (kubah tanur). Dunia output fluorspar adalah 200.000 sampai 300.000 ton per tahun, dan 80 persen digunakan dalam industri logam. Ini dihitung bahwa 3-5 kg. fluorspar bekerja ton dengan rata-rata baja (42). Selama proses peleburan silikon tetrafluorida lolos, dibebaskan sesuai dengan skema berikut:
3SiO2 + 2CaF2> SiF4 + 2CaSiO3
Dalam pembuatan kaca dan tembikar fluorspar (atau cryolite) sering ditambahkan ke bahan baku untuk memfasilitasi pencairan dan untuk memberikan sifat tertentu prduct selesai. Bijih seng sering mengandung fluorspar, sebuah fenomena yang dikenal pekerja teknis. Dalam superfosfat manufaktur adalah bahan baku fosfotit, yang terdiri dari 3 jadi 5 per sen fluor, yang sebagian dibebaskan dalam bentuk fluorida hidrogen dan silikon tetrafluorida ketika diperlakukan dengan asam sulfat. Deeds menghitung bahwa di Amerika Serikat pembuatan membebaskan superfosfat fluor 25.000 ton per tahun ke atmosfer.
Dua fakta yang dimaksud oleh Komisi fluor membuktikan bahwa senyawa gas secara terus-menerus dipancarkan di Meuse Valley. Kaca jendela dan lampu listrik di wilayah sekitar Engis gloss kehilangan lebih cepat daripada biasanya. Di North sungai di sekitar desa yang sama, kerusakan pada vegetasi adalah fenomena terkenal, dan setelah waktu yang singkat penggembalaan ternak terjangkit penyakit tulang serius.
6.Dampak dan Penanggulangan Pencemaran Udara SO2
a)Dampak Sulfur Dioksida (SO2)
Sumber : - Batu bara atau bahan bakar minyak yang mengandung Sulfur.
- Pembakaran limbah pertanah.
- Proses dalam industri.
Dampak : Menimbulkan efek iritasi pada saluran nafas sehingga menimbulkan gejala batuk dan sesak nafas.
b)Penanggulangan
Absorbsi : Dalam proses adsorbsi dipergunakan bahan padat yang dapat menyerap polutan. Berbagai tipe adsorben yang dipergunakan antara lain karbon aktif dan silikat. Adsorben mempunyai daya kejenuhan sehingga selalu diperlukan pergantian, bersifat disposal (sekali pakai buang) atau dibersihkan kemudian dipakai kembali.







7.Dampak Pencemaran Udara Secara Tidak Langsung
Pencemaran udara disamping berdampak langsung bagi kesehatan manusia/individu, juga berdampak tidak langsung bagi kesehatan. Efek SO2 terhadap vegetasi dikenal dapat menimbulkan pemucatan pada bagian antara tulang atau tepi daun. Emisi oleh Fluor (F), Sulfur Dioksida (SO2) dan Ozon (O3) mengakibatkan gangguan proses asimilasi pada tumbuhan. Pada tanaman sayuran yang terkena/mengandung pencemar Pb yang pada akhirnya me-miliki potensi bahaya kesehatan masyarakat apabila tanaman sa-yuran tersebut di konsumsi oleh manusia.





















BAB III
PENUTUP

1.Kesimpulan

Penyebab utama terjadinya pencemaran udara di Meuse Valley adalah perubahan iklim yang diakibatkan oleh sulfur dioksida (SO2) dan senyawa gas fluorin yang ditemukan di pabrik-pabrik industry . Peristiwa ini menyebabkan 60 orang meninggal.
Penjelasan diberikan dari bencana kabut yang terjadi di Lembah Meuse dekat Liege (Belgia) awal Desember 1930, yang melibatkan beberapa ribu kasus penyakit dan 60 orang meninggal. Setelah survei akut dan keracunan fluor kronis, sebuah analisis mengenai rincian dari bencana memberikan bukti bahwa penyakit itu akut keracunan fluor. Dari 27 pabrik di kawasan itu, lima belas adalah cabang-cabang industri yang baik menggunakan produk yang mengandung fluor mentah (superfosfat bekerja, seng pekerjaan) atau menambahkan senyawa fluor ke bahan baku (baja bekerja, pengecoran besi, kaca karya), melibatkan kemungkinan lewat senyawa fluor gasseous (SiF4, HF) ke dalam cerobong asap. Khusus kondisi iklim dan topografi memainkan peran penting dalam perkembangan bencana. Toksisitas senyawa fluor cukup banyak, dan kurang dikenal di industri. Pabrik gas memberi dari senyawa fluor harus diminta untuk mengambil langkah-langkah efektif bagi penghapusan dari cerobong asap.

2.Saran
Saat ini pencemaran udara sudah sangat sulit diatasi, karena banyaknya pabrik industry yang menggunakan senyawa seperti sulfur dioksid dan fluorin. Akan tetapi apabila kita lebih memelihara lingkungan kita dengan tidak menebang pohon, karena pohon menyerap karbondioksida serta kita juga dapat mengurangi pemakaian alat-alat elektronik yang menggunakan bahan pembakaran dari fosil.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.fluoridealert.org/meuse.htm (diakses pada tanggal 17 februari 2010)
http://www.bioline.org.br/pdf?jh07019 (diakses pada tanggal 17 februari 2010)
http://cjvin0.blogspot.com/2009_03_15_archive.html (diakses pada tanggal 17 februari 2010)
http://www.wikipedia.go.org (diakses pada tanggal 17 februari 2010)